TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pajak Jual KIK-DIRE Akan Turun Jadi 1 Persen

Nurdian Akhmad
14 December 2015 | 15:08
rubrik: Business Info
Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah kembali akan memberi insentif kepada perusahaan properti yang ingin menerbitkan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Rencananya pajak jual produk investasi tersebut hanya satu persen,sedangkan sebelumnya dikenakan tarif lima persen.
Kabar tersebut disampaikan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI),Tito Sulistio. Hal itu untuk meningkatkan daya saing produk tersebut agar dapat di terbitkan dipasar modal dalam negeri. “Kalau dengan perlakukan pajak saat ini pelaku propert dalam negeri tidak tertarik,akibatnya mereka menerbitkannya di Singapura senilai Rp 30 triliun.” Ujar dia.di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Ia menambahkan,pajak jual produk serupa di negara pulau itu hanya tiga persen. Sebelumnya Pemerintah telah memberi insentif dengan tidak mengenakan pajak deviden yang di terima KIK dari special Purpose Company (SPC). Hal itutertuang dalam PMK No 200/PMK.03/2015 tanggal 10 Nopember 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif  Tertentu  Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan. .
Namum PMK tersebut belum jua menampakkan hasilnya karena  hingga saat ini baru satu produktersebut senilai Rp 500 miliar. Menurut hasil survei Bursa Efek Indonesia disebutkan   kendala penerbitan produk investasi itu terkait dengan perpajakan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI,Samsul Hidayat menyatakan dari hasil survei tersebut juga menemukan terdapat 11 perusahaan properti yang beniat menerbitkan KIK- DIRE .”Namum kendalanya masih terkait dengan perpajakan.” Ujar dia. (Az)

 

BACA JUGA:   Sistem Informasi OJK Sebabkan Sejumlah Emiten Belum Bayar Pungutan
Previous Post

BRI Syariah Luncurkan Layanan Laku Pandai

Next Post

BRI Bakal Kuasai 100 persen Saham BTM-BRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR