Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Peng-UPT-00158/BEI.WAS/12-2021, memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau unsuspesi saham PT Batavia Prosperindo Trans Tbk atau dengan kode perdagangan BPTR.
Lidia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi,menyatakan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00150/BEI.WAS/12-2021 tanggal 17 Desember 2021,
perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” katanya dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Unsuspensi berlaku mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Desember 2021.
Foto: Rendy MR
