Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menunda penandatangan memorendum of understanding (MOU) dengan Bank Negera Malaysia. Hal itu dikarenakan Qualified ASEAN Bank’s (QABs) asal indonesia masih diperlakukan bank asing di Malaysia.
Seharusnya jika mengacu pada Asean Banking Integration Framework,maka QABs harus diperlakukan sama dengan bank lokal. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ),Muliaman D Hadad mengatakan MOU dengan BNM terkait hal itu masih menunggu Malaysia.
” Kita nunggu jawaban mereka dan bolanya ada di merka ( Malaysia ) saat ini kalau sudah ada kesepakatan kami akan tanda tangan.” Ujar dia di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Ia menambahka, hal yang menganjal tersebut terkait biaya di sistem pembayaran. Sebab sampai saat ini QABs asal Indonesia yang nanti beroperasi di Malaysia akan dikenakan biaya berbeda dengan bank lokal . ” Kita ingin itu tidak ada perbedaan ” ujar dia.
Sementara ini,pihak BNM masih beralasan kewenangan tarif sistem pembayaran bukan pada pundaknya.Namum hal itu berada di pihak swastanya. Sementara QABs asal Malaysia yang berada di Indonesia seperti CIMB Niaga dan Maybank dan Bank Muamalat telah mendapat perlakuan tarif sistem pembayaran yang sama dengan bank lokal.
Adapun Bank lokal yang telah memenuhi ketentuan QABs datang dari BUKU IV,seperti BCA,BRI,BNI dan Bank Mandiri.(az)