TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

94 Perusahaan Digital Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Nurdian Akhmad
7 January 2022 | 13:08
rubrik: Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusinessĀ  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.

Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

“Sebanyak 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021. PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

“Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” tutur Neilmaldrin.

Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE. Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan.

BACA JUGA:   Maret, Penjualan Eceran Diprediksi Naik Secara Tahunan

Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan. Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp 4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021 lalu.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar.”DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Neilmadrin

Tags: ditjen pajakPajak DigitalPPN
Previous Post

Kadin Dukung Penertiban Izin Usaha Pertambangan dan Kehutanan

Next Post

PUPR Salurkan Subsidi Perumahan dengan 38 Bank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR