Jakarta-Thebusinessnews. Bagi anggota TNI/Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau akan menerima Santunan Risiko kematian khusus berlipat dari sebelumnya. Rencananya bagi yang tewas akan mendapat manfaat premi Rp 275juta dari Rp 100 juta dan bagi yang gugur akan mendapat mamfaat premi sebesar Rp 400 juta, dari Rp 100 juta perorang.
Direktur Utama PT Asuransi ABRI (Asabri ), Adam Damiri bahwa kenaikan santuna itu merupakan buah dari tambahan subsidi premi yang berasal dari APBN ( anggaran pendapatan belanja negara ) sebesar 1,08 persen.
” Dengan adanya tambahan subsidi premi dari pemerintah ini maka kami bisa mengembangkan program dan meningkatkan mamfaat asuransi diantara peningkatan santunan Risiko Kematian Khusus,” ujar dia di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015 .
Ia menambahakn ketentuan tersebut berlaku untuk semua pangkat dan golongan. Dan bagi anak anak yang ditinggal akan mendapatkan bea siswa . Sementara peserta Asabri yang mengalami kecelakaan akan diberikan perawatan hingga pulih di kelas satu.
Subsidi premi tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah ( PP) nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT ) . “Dalam PP yang ditanda tangani Presiden kemaren telah menampung itu tapi akan dibuatkan RPP khusus. “ tutup dia. (az).