Jakarta, TopBusiness—Pada saat ini, jumlah agen properti bersertifikat masih lebih sedikit daripada kebutuhan pasar. Walhasil, seandainya yang boleh bertransaksi hanya kelompok tersebut, maka akan repot karena jumlah yang terbatas tersebut.
“Perkiraan saya, agen properti yang bersertifikat di kisaran 30% dari kebutuhan pasar,” kata pengamat properti dari Ray White Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Djoko Yoewono, hari ini dalam sebuah webinar yang digelar LSP Area Indonesia.
Mengatasi hal tersebut, ia mengatakan, yang sangat diperlukan adalah pembinaan etika terhadap agen properti.
Dalam hal tersebut, etika perlu dipersepsikan sebagai suatu asas kepatutan dan kewajaran yang berlaku di masyarakat. Yang menjadi persoalan, pada saat ini pelaku bisnis agen properti terlalu banyak, dan belum terlalu tertata.
Regulasinya pun belum terlalu ketat dan semua orang bisa mengatakan diri sebagai agen properti.
“Dengan kondisi seperti itu,” Djoko berkata, “pembenahan etika sangatlah penting di dunia agen properti. Jadi, profesi tersebutlah yang harus dibenahi dulu.”
Di saat Pemerintah Indonesia ingin menghilangkan ketentuan SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) untuk agen properti, maka pembinaan etika dan sertifikasi agen properti menjadi lebih penting.
“Kita pun perlu mengakomodir dan menyertifikasi agen properti independen yang jumlahnya jauh lebih banyak,” Djoko mengatakan.
