TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ramai Fenomena NFT, Esther: Awas Bahaya Money Laundering di Depan Mata

Busthomi
24 January 2022 | 15:55
rubrik: GCG
Ramai Fenomena NFT, Esther: Awas Bahaya Money Laundering di Depan Mata

Jakarta, TopBusiness – Analis Governance, Risk, and Compliance (GRC), Esther Roseline turut mengomentari fenomena NFT (Non Fungible Tokens) dengan tokohnya Ghozali Everyday yang berhasil menjual foto hasil selfie-nya senilai milyaran.

Namun di balik euphoria tersebut, disebut Esther, ada isu hukum yang bakal menaungi fenomena NFT ini. “Menurut saya yang lebih mendesak adalah berkaitan dengan pencucian uang (Money Laundering). Indonesia masih dalam keadaan yang rentan dengan pencucian uang, dan market NFT sangat berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang yang harus dihadapi,” tutur Esther dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Kata dia, setidaknya ada tiga penyebab mengapa selama ini karya seni merupakan sarana yang menarik untuk pelaku dalam melakukan aksi pencucian uang: pertama berkaitan dengan metode yang dapat dilakukan secara hidden (karya dapat mudah disembunyikan/diselundupkan). Lalu, aktivitas yang dapat dilaksanakan secara private (pihak – pihak transaksi dapat disembunyikan); dan ketiga, objeknya: harga karya seni sangatlah subjektif dan dapat dimanipulasi.

“Jadi, teknologi blockchain yang decentralized dan memungkinkan adanya transaksi anonymity, ditambah lagi mudahnya ‘mencetak hal digital apapun (termasuk tweet)’ sebagai NFT, dan tidak diperlukannya pengiriman/penyembunyian/penyelundupan barang fisik tertentu, dan dimungkinkannya memberikan harga atas NFT secara arbitrary sangat jelas telah menciptakan sebuah lingkungan yang ‘sempurna’ untuk menjadi sarana menarik bagi para pelaku pencucian uang,” paparnya.

“Jauh lebih mudah dibanding harus melakukan dengan cara layering secara tradisional. Penggelapan pajak juga dapat dilakukan dengan mudah dalam ekosistem NFT ini,” ingat dia lagi.

Dirinya membuat ilustrasi, kata dia, skenario yang paling sederhana adalah seperti ini: misalnya, seseorang memiliki Rp1 triliun uang ilegal, lantas dirinya dapat membeli NFT-nya sendiri dengan senilai Rp1 triliun. Kemudian lakukan penjualan kembali sendiri juga, lalu keuntungannya dimasukkan ke bank.

BACA JUGA:   OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang

Untuk itu, Esther menyarankan, pemerintah dan regulator serta penegak hukum, juga setiap lembaga keuangan harus segera menyikapi situasi ini dengan menciptakan lines of defense (lini pertahanan) dan legal boundaries (batasan hukum).

“Setiap grey areas dalam hukum harus segera ditindaklanjuti: regulasi berkaitan dengan NFT mulai dari aspek HKI/Hak Cipta sampai kepada sistem elektronik dan anti-fraud & money laundering harus mulai dikembangkan dengan, dan hanya dengan, benar-benar memperhatikan kondisi dan praktik di lapangan,” katanya.

Selain itu, Esther menegaskan, teknologi blockchain yang tergolong masih asing juga sering menjadi hambatan serius dalam penegakkan hukum, namun tetap saja hal ini tidak dapat dibiarkan. FATF (Financial Action Task Force) Guidance on Virtual Assets yang baru saja terbit dapat digunakan sebagai acuan yang sangat baik untuk meregulasi sebuah ekosistem yang meskipun amat menggiurkan namun sarat dengan beragam risiko.

FOTO: Istimewa

Tags: Ghozali EverydayMoney launderingNFT
Previous Post

Indeks Komposit Jakarta Terkena Aksi Jual Saham

Next Post

BUMN Komitmen Lakukan Hilirisasi Batu Bara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR