Jakarta, TopBusiness – Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso kembali menegaskan lembaga keuangan yang selama ini terdaftar di OJK dilarang memperdagangkan asset kripto.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar WImboh, di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Selama ini, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Jadi pahami keuangan sebelum berinvestasi,” pungkas WImboh. FOTO: Istimewa
