
Jakarta, businessnews.id — Penerapkan bea keluar terhadap bahan mineral tambang yang diamanatkan melalui PMK Nomor 6 Tahun 2014, akan menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 45 triliun.
Angka potensi kerugian itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia Natsir Mansyur, di Jakarta kemarin. “Kami sudah menghitung dampak diterapkannya aturan bea keluar yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 45 triliun, “ ujarnya.
Angka potensi kerugian itu diakibatkan dari berhentinya produksi tambang mineral sehingga terjadi default atau gagal ingkar janji kontrak. Selanjutnya, pengusaha tambang mineral akan susah membayar kreditnya di perbankan. Leasing alat berat tambang juga akan macet.
“Jadi ini dampaknya sistemik. Yang sistemik bukan hanya kasus Bank Century tapi juga terjadi akibat aturan bea keluar mineral ini,“ ujar Natsir yang juga menjabat wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Ia mengatakan, “Kerugian itu akan mendera pengusaha tambang, perbankan, perusahaan leasing kendaraaan tambang, dan usaha pendukung lainnya.”
Jika Pemerintah tetap pada pendiriannya tentang bea keluar itu, potensi kerugian akan terus bertambah dari jumlah di atas. Sebenarnya, Kadin telah mengajukan permintaan berdialog ke proposal penerapan bea keluar yang ideal kepada menteri keuangan RI. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan serius.
“Menteri keuangan terlihat kurang mau mengerti kesulitan ini,” kata dia. (ABDUL AZIZ)