Jakarta, TopBusiness – Corporate Social Responsibility atau CSR PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengacu pada kebijakan eksternal dengan didasari grand design tanggung-jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN 2021, yang merupakan gabungan 4 pilar berdasarkan SDG’s . Selanjutnya, perseroan mengimplementasikan dalam kebijakan internal.
“Pertama-tama adalah dasar kebijakan. Dasar kebijakannya eksternal, mungkin ini ada sedikit beda dengan tahun 2020 karena pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Per-05/MBU/04/2021, tanggal 08 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Itu adalah seluruh kegiatan CSR, atau kegiatan seperti itu mengacu pada 17 SDG’s,” kata Vice President CSR Bank Mandiri, Diwangkoro A Ratam, dihadapan Dewan Juri TOP CSR Awards 2022, saat sesi presentasi materi berjudul Mandiri untuk Indonesia, yang berlangsung secara daring via aplikasi zoom meeting, di Jakarta, hari ini.
SDG’s atau Sustainable Development Goals terdiri dari 17 kelompok yaitu pertama, menghapus kemiskinan. Kedua, mengakhiri kelaparan. Ketiga, kesehatan yang baik dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan bermutu. Kelima, kesetaraan gender. Keenam, akses air bersih dan sanitasi. Ketujuh, energi bersih dan terjangkau. Kedelapan, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Kesembilan, infrastruktur, industri dan inovasi. Kesepuluh, mengurangi ketimpangan. Kesebelas, kota dan komunitas yang berkelanjutan. Kedua belas, konsumsi dan produksi yang bertanggung-jawab. Ketiga belas penanganan perubahan iklim. Keempat belas, menjaga eksosistem laut. Kelima belas menjaga ekosistem darat. Keenam belas, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat. Terakhir, kemitraan untuk mencapai tujuan.
Menurut Diwangkoro, ke-17 SDG’s itu selanjutnya dikelompokkan lagi menjadi empat pilar, yaitu ekonomi, hukum dan tata kelola, lingkungan dan sosial. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/04/ 2021, tanggal 08 April 2021 tentang Program Tanggung-jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Sebelumnya, pada bulan November 2020 tertanggal 18, Kementerian BUMN membagi dalam beberapa klaster. Itu sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor: S-348/MBU/DS/11/2020.
“Himbara, termasuk didalamnya Bank Mandiri masuk dalam klaster jasa keuangan. Kami diminta untuk fokus pada 6 SDG’s. Apa saja keenam itu? Ialah No. 4 soal pendidikan bermutu, 7 energi bersih dan terjangkau, 8 pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 10 mengurangi ketimpangan, 11 kota dan komunitas yang berkelanjutan, dan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat. Jadi pada dasarnya kita mengacu ke sana,” papar dia.
Sementara itu, perseroan memiliki kebijakan internal dalam hal teknis implementasi CSR. “Sedangkan kebijakan internal. Tentunya kita punya yang namanya standar prosedur Corporate Secretary (SP Corsec), dimana didalamnya terdapat kebijakan yang terkait dengan kewenangan memutuskan kegiatan CSR, mulai dari anggaran hingga pengadaan barang,” papar Diwangkoro.
