Jakarta-Thebusinessnews.Investor saham sebaiknya melirik MKBD anggota bursa atau brokernya.Terutama bagi investor yang terbiasa dengan transaksi melebihi dana yang dimilikinya.
PT Bursa Efek Indonesia nakal mengatur ulang transaksi margin. Rencananya angota bursa (broker ) yang bisa melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham hanya yang memiliki MKBD (Modal Kerja Bersih disesuaikan )diatas Rp 250 miliar. Peraturan itu Alam keliuarmuanya dalam kuartal I 2016.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI),Hamdi Hassyarbaini menyatakan bahwa akan ada tiga kategori AB terkait transaksi margin.Pertama, Ab dengan MKBD hingga Rp 50 miliar tidak diperkenankan melakukan transaksi margin.Kedua,AB dengan MKBD Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi margin hanya pada saham saham tertentu.
” Misalnya boleh melakukan transaksi margin pada saham saham LQ 45 saja,”ujar dia di gedung BEI,Jakarta,Senin (18/1/2016).
Sementara AB dengan MKBD diatas Rp 250 miliar diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham. ” namum ini masih ancar ancar sebab Rangebisa kita ubah.” Ujar dia.
Sementara ini BEI hanya mengatur hanya dua kategori yakni AB yang tidak diperkenankan dan diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap saham saham sesuai daftar BEI .
Rencana pengaturan ulang ini Tak pelak menguntungkan AB kakapsebab akan memicu nasabahnya melakukan transaksi dan pada giliran AB akan mendapatkan fee broker. ” Ya yang besar karena ini butuh modal kuat.” Jawab Hamdi ketika ditanya apakah rencana ini menguntungkan Broker kakap. (Az)