TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aprindo: Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Ganggu Konsumsi Masyarakat

Nurdian Akhmad
4 April 2022 | 09:55
rubrik: Ekonomi
Bisnis Ritel Melambat, Ini Penyebabnya

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengkhawatirkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen akan mengganggu konsumsi, lantaran terjadi bersamaan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kenaikan harga saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Aprindo juga meminta rincian daftar barang kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dikenakan PPN 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan elpiji serta biaya tol per 1 April, serta memasuki puasa dan menjelang Idulfitri,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022).

Ia menambahkan, potensi restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga, berpotensi terjadi pada seluruh lapisan masyarakat untuk menghemat atau menyimpan dana bagi kelompok masyarakat menengah keatas dan menahan atau tidak mampu belanja bagi kelompok sosial ekonomi masyarakat bawah.

“Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11 persen misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok antara lain, beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, jagung, yang sebelumnya dikecualikan dari PPN saat ini melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan mulai 1 April 2022.

“Karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional/pasar rakyat berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan faktur pajak dan melakukan laporan pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen,” tambah Roy.

BACA JUGA:   Dukung Kebijakan Pro-Stability, BI Rate Tetap 6%

Hingga saat ini Aprindo bersama berbagai sektor masih menunggu Juklak/Juknis maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atas UU HPP tersebut sebagai landasan untuk mendefinisikan secara detail mengenai bahan pokok dan penting (Bapokting), diantaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11 persen saat ini.

Roy menjelaskan, periode Ramadan 2022 ini merupakan harapan bagi Industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II-2021 lalu. Apalagi saat itu, pertumbuhan ekonomi tercatat mengalami kenaikan signifikan mencapai 7,07 persen.

“Namun dengan tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern, yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama efek pandemik lebih dari dua tahun belakang ini. Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini,” tutur dia.

Tags: aprindokenaikan ppnPPN
Previous Post

DAPK Ultah ke-12; Bisnis Sekuriti Kargo Naik Lagi

Next Post

Resmi IPO, WIRG Siap Jadi Emiten Pertama Kembangkan Metaverse

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR