Jakarta-Thebusinessnews.PT Sarana Multigriya Finansial mendorong OJK ( otoritas Jasa keuangan) untuk segera mewajibkan penerapan Basel III pada perbankan nasional. Pasalnya salah satu klausul Basel III mewajibkan perbankan untu memiliki porsi pendanaan jangka panjang.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial, Raharjo Adisusanto menyatakan selama ini perbankan masih memamfaatkan pendanaaan jangka pendek untuk pembiayaan perumahan. “Hal itu justru berisiko missmatch. Nah dengan penerapan Basel III ada kewajiban ratio tertentu penggunaan dana jangka panjang. ” ujar dia di Jakarta,Kamis (28/1/2016).
Ia berharap ketentuan itu segera di terapka,karena akan semakin banyak perbankan melakukan penjaminan atau sekuritisasi portofolio KPR. ” Ini akan mengguntungkan kami.” Ujar dia.
Disisi lain, untuk menggalakan pembiayaan jangka panjang ia juga minta regulator perbankan untuk memberikan insentif lain bagi bank yang menjadi melakukan penjaminan atau sekuritisasi portofilio kreditnya. Mislanya, saat ini minat Perbankan melakukan sekuritisasi KPR minim karena akan ketika melakukan sekuritisasi akan mengurangi portofolio kredit dan bisa menaikan ratio kredit macet.
” Yang kami sekuritisasi kan yang ratio kreditnya bagus. Nah begitu kami sekuritisasi maka itu keluar dari pembukuan
mereka dan bisa berdampak pada peningkatan ratio kredit macet .” Ujar dia.
Ditambah portofolio KPR itu akan keluar dari portofolio kredit bank yang bersangkutan.Sehingga akan mengurangi asset bank tersebut.” Sedangkan untuk membukukan KPR bukan hal yang mudah. ” ujar dia. ( az)