TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Anjuran WFH Perusahaan Swasta, KADIN Minta Jangan Disamakan Semua Sektor

Busthomi
11 May 2022 | 13:48
rubrik: Business Info
FOTO – 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Foto: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta, TopBusiness — Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid sejatinya mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik. Untuk itu terkait dengan adanya anjuran WFH dari Kementerian Tenaga Kerja, WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi COVID 19.

Selain itu, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan mereka tetap untuk mencegah penyebaran COVID 19 di Indonesia.

“Sebenarnya WFH juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kenaikan arus mudik selama pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2022).

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan dengan diberlakukanya WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan.

“Namun, semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan. Terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods,” tegasnya.

Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH. Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, 1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idulfitri 1443 H. Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik. Jumlah kendaraan naik 9,5 persen dibanding saat masa mudik sebelum pandemi tahun 2019 lalu.

Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang sebesar 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.

BACA JUGA:   Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji. Menurutnya, KADIN melihat, pertama, tetap harus menyikapi himbauan WFH tersebut dengan bijaksana. Artinya, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan.

“Bagi swasta, dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Ini yang wajib dilihat terlebih dahulu potretnya dalam bentuk WFH yang dimaksudkan,” ujarnya.

Jika perusahaan tersebut masuk kedalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH. Tetapi, jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH.

“Namun hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaannya sendiri. Hal ini dikarenakan, di setiap perusahaan terdapat terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama,” katanya.

Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication.

“Pada dasarnya, KADIN maupun Asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak menganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri,” pungkas dia.

FOTO:
Rendy

Tags: kadinKebijakan Kemenakertranswfh
Previous Post

Sinergi BUMN, Bangun Ekosistem Pangan bagi Pesantren se-Indonesia

Next Post

Pasca Lebaran, Beban Listrik DKI Sudah Kembali Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR