TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dana Investor Pasar Modal Terlindungi Capai Rp 765,25 Triliun

Nurdian Akhmad
4 February 2016 | 17:51
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. Pertumbuhan Industri Pasar Modal sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan pemodal dalam berinvestasi. OJK sebagai regulator Pasar Modal bersama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) serta pemangku kepentingan lainnya terus berusaha untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesiamelalui pembentukan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Sebagai Perseroan, P3IEI bertekad untuk menjadi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di Indonesia yang terpercaya dan pada tanggal 1 Januari 2016, Bank Kustodian telah resmi menjadi Anggota DPP.

Seiring dengan bergabungnya Bank Kustodian menjadi Anggota DPP, maka jumlah kustodian yang menjadi Anggota DPP meningkat menjadi 133 kustodian yang terdiri dari 112 Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan 21 Bank Kustodian. Dengan demikian, per tanggal 1 Januari 2016 DPP melindungi Aset Pemodal yang dititipkan pada PPE yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah maupun pada Bank Kustodian.

Aset Pemodal berupa efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek yang mendapat perlindungan DPP adalah efek dalam penitipan kolektif pada kustodian yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan DPP adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah atas nama masing-masing pemodal. Bergabungnya Bank Kustodian sebagai Anggota DPP meningkatkan jumlah Aset pemodal yang dilindungi oleh DPP dari Rp. 765,25 Triliun per tanggal 31 Desember 2015 meningkat 295,27 %  menjadi Rp. 3.024,78 Triliun per tanggal 1 Januari 2016.Seperti tercantum dalam siaran pers PT Bursa Efek Indonesia,Kamis(4/2/2016).

Adapun Pemodal yang Asetnya mendapat perlindungan DPP adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada Kustodian.
2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian.
3. Memiliki nomor tunggal identitas Pemodal/(Single Investor Identification) dari lembaga Penyimpanan dan penyelesaian.(red)
BACA JUGA:   Diapresiasi Erick, SIG Siap Kuasai Pasar Industri Turunan Semen dengan Inovasi Mortar Terbaik
Previous Post

Ipot Incar 30 Persen Tambahan Investor Baru Tahun Ini

Next Post

Shopeee Dan JNE Gratisakan Ongkir Pelaku e-commerce

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR