Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui website idx.co.id, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek PT Tunas Ridean Tbk (TURI) yang tercatat di papan utama melalui No. Peng-SPT-00004/BEI.PP1/05-2022.
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, Yogi Brilliana G, di Jakarta, Jumat (27/05/2022).
Menurut Yogi, menunjuk surat Tunas Ridean No.: 110/TR-V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal permohonan suspensi perdagangan saham TURI, perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada Bursa.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sesi I hari Jumat, 27 Mei 2022 hingga pengumuman lebih lanjut,” kata dia.
Untuk itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya yang berhubungan dengan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting.
