Jakarta-Thebusinessnews.PT bursa Efek Indonesia(BEI) akan membagi tiga kelompok AB dalam kaitan transaksi marjin. Kelompok menengah atau AB dengan MKBD ( Modal Kerja Bersih Disesuaikan) Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar hanya dapat melakukan transaksi marjin pada saham saham yang ada pada daftar yang dikeluarkan BEI.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI),Wientoro Prasetyo menyambut baik rencana BEI tersebut,namum untuk ia mengingginkan jumlah saham dalam daftar yang diperbolehkan diperbanyak.
“Sekarangkan yang ada dalam daftar jumlahnya 45 hingga 48 saham jumlah itu harusnya ditambah” harap dia di Jakarta,Rabu (10/2/2016).
Ia berharap agar daftar tersebut dapat ditambah menjadi 80 saham. Jika mengacu pada AB yang di dibebaskan melakukan transaksi marjin,hanya melakukan terhadap 100 saham.” Mereka juga tidak mau ambil risiko melakukan trading di saham saham diluar yang 100 .” Ujar dia
Dari kajiannya, AB enggan melakukan transaksi marjin diluar daftar 100 saham teraktif . Sehingga angka idelanya 70 -80 saham.
Hal itu,kata dia akan meningkatkan transaksi sebab hal itu merupakan insentif bagi investor.
Seperti diketahui BEI akan membagi 3 kelompok AB terkait transaksi marjin,kelompok pertama AB dengan MKBD dibawah Rp 50 miliar.Bagi AB ini tidak diperkenankan melakukan transaksi marjin.
Kelompok kedua,AB dengan MKBD antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar,dapat melakukan transaksi margin namum pada saham saham tercantum dalam daftar yang dikeluarkan BEI. Dan AB ber-MKBD diatas Rp 250 miliar bebas melakukan transaksi marjin pada semua saham. (Az)