Jakarta, TopBusiness — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mulai mengaktifkan fasilitas transaksi repurchasing aggrement (repo) bagi investor di pasar modal. Transaksi ini bisa dilakukan untuk meminjam dana dengan agunan instrumen efek baik saham maupun obligasi.
Hal ini seperti disampaikan Rachmadewi Sjahesti, Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan Repo KPEI, yang didampingi Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan danSadhu Mahardika, Tim Pinjam Meminjam Efek dan Repo KPEI di acara sosialisasi kepada wartawan mengenai salah satu layanan KPEI yaitu Triparty Repo. Acara dilaksanakan di GoWork, Pacific Place, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Triparty Repo KPEI merupakan transaksi Repo dimana KPEI sebagai pihak ketiga, menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, sehingga transaksi repo dapat dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandarisasi dan termonitor dengan baik.
“Peran KPEI dalam Triparty Repo adalah untuk mendukung keamanan serta keteraturan transaksi para pihak yang bertransaksi Repo, yaitu dalam hal pengelolaan agunan, pengelolaan marjin, pemantauan dan penyelesaian transaksi, perhitungan pendapatan dan penggantian dividen atau bunga obligasi,” terangnya.
Rachmadewi menjelaskan, investor dapat menikmati layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi dan akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI.
Kata dia, beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh investor antara lain adalah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, sebagai investasi dana yangaman (collateralized loan) bagi buyer, juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas.
“KPEI juga menyediakan layanan standar untuk melaksanakan proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, hingga penagihan pembayaran repo interest dan income payment yakni dividen dan kupon,” imbuh dia.
Rahma menambahkan bahwa investor dapat menggunakan layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi.
“Dalam proses tersebut, investor akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI,” kata Rachmadewi.
Saat ini, nilai efek transaksi repo hingga Mei 2022 mencapai Rp165 miliar, dengan volume efek repo sebanyak 1,07 miliar lembar saham. Adapun nilai collateral repo sebesar Rp467,77 miliar.
Menurut Rahma, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh investor atas transaksi repo, yakni untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, serta sebagai investasi dana yang cukup aman bagi peminjam dana.
“Juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas,” pungkas dia.
