Jakarta, TopBusiness—Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, serta produk kain.
“Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Veri Anggrijono, tadi pagi secara tertulis.
Keringanan antardua negara tersebut tercapai setelah Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
Atau berdasarkan Preferential Trade Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Mozambique/IM-PTA.
Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.
Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik.
“Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat,” tandasnya.