Jakarta, TopBusiness – Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, sudah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di Undang-undang Bea Meterai sejak diundangkan pada 2020.
Sejak saat itu, asosiasi telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital, termasuk rencana pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi e-commerce di atas Rp 5 juta.
“Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C (syarat dan ketentuan) tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi,” ujar Ketua Umum idEA Bima Laga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, idEA merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat.
Bima mengungkapkan, penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di sisi offline. Sebab, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, tapi tidak dikenakan objek bea meterai.
“Memang sangat sulit pada praktiknya. Sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online,” ucapnya.
