Jakarta-Thebusinessnews. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia ( APEI) terus berjuang untuk mencari kekuatan hukum dalam pengaturan minimum fee broker. Setelah OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) menolak keinginan itu, kini APEI berharap mengatur hal itu dalam peraturan perdagangan Bursa Efek Indonesia ( BEI).
” Persis,OJK menyerahkan kepada asosiasi pengaturan itu ,namum kalau hanya peraturan asoisasi kurang kuat.” Jawab Anggota Bidang Informasi APEI, Agung Kameswara ketika diminta komentar terkait keenggan OJK mengatur batas minimum fee broker. Di Jakarta,Jumat(19/2/2016).
Ia melanjutkan bahwa kini APEI tengah mendekati BEI untuk mengaturnya dalam peraturan perdagangan.Pengaturan itu kata dia lagi tidak akan melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. ” Sebab ini kesepakatan anggota asosiasi.” Terang dia.
Ia menambahkan sebelum mengajukan permohonan tertulis kepada BEI terkait hal itu, pihaknya telah meminta konsultan Keuangan PwC Indonesia untuk menghitung besaran keekonomian free broker.
Seperti diketahui akibat perang tarif fee broker,berakibat buruk pada sejumlah perusahaan efek . Menurut Ketua APEI,Wientoro Prasetyo bahwa 70 persen dari 109 perusahaan efek pada akhir tahun 2015 mengalami rugi usaha.” Bayangkan nasabah kalau lihat ada broker menawarkan fee lebih rendah makan dia pindah sehingga broker saling banting banting harga.”ujar dia ( az)