Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada 58 emiten. Hal itu karena emiten tersebut hingga belum memenuhi ketentuan saham beredar.
Dalam peraturan BEI termuat dalam surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 mewajibkan emiten memiliki saham beredar di publik (free float ) 7,5 persen, dan wajib dimiliki 300 emiten serta 50 juta lembar saham di publik,kewajiban itu harus dipatuhi sebelum 28 Januari 2016.
Hal itu untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal. Namum hingga saat ini masih terdapat 58 emiten yang melanggar belied itu .” 18 emiten belum memenuhi free float dan 40 lainnya belum memenuhi sahamnya di miliki oleh 300 orang dan total saham beredar 50 juta lembar saham.” Papar Diretur Penilian BEI,Samsul Hidayat di Jakarta,Jumat(4/3/2016).
Hanya saja kata dia, pihaknya baru memberi surat peringatan (SP) pertama, dan akan melakukan pendekatan kepada emitem tersebut.” Kami akan lakukan komunikasi dengan mereka untuk melihat apa yang mereka lakukan terkait hal ini.” Terang Samsul.
Namum Samsul tidak menjelaskan lebih jauh,batas waktu berikutnya bagi emiten tersebut untuk harus memenuhi ketentuan itu.”Mereka ada yang proses jual dan sebagainya, ya paling lama enam bulan.” Ujar dia.(az)