Jakarta, TopBusiness – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif guna meningkatkan daya tarik investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berbagai insentif tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang direncanakan terbit pada September 2022 mendatang.
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono memastikan rencana PP pemberian insentif ini akan menjadi bahan kajian lanjutan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Insyaallah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara,” kata Bambang usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip Rabu (24/8/2022).
Bambang menegaskan bahwa pada dasarnya rancangan PP insentif investasi di IKN Nusantara diupayakan setara atau bahkan melebihi dari tempat-tempat sasaran investasi lainnya di Indonesia. Hal ini dilakukan demi menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN.
Dia mencontohkan untuk fasilitas insentif perpajakan tax holiday di satu tempat yang mencapai 15 tahun, maka di IKN Nusantara bisa berlaku hingga 20 tahun. “Jadi sedikit lebih agar orang memang lebih tertarik berinvestasi di IKN,” ujarnya.
Bambang mengakui bahwa beberapa inisiatif dari usulan insentif investasi di IKN Nusantara antara lain berdasarkan hasil sosialisasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan kalangan investor.
Otorita IKN secara aktif juga mencari tahu keinginan dan daya tarik seperti apa yang bisa sesuai di kalangan investor agar mau masuk berinvestasi di IKN. “Insyaallah dalam dua minggu tiga minggu ke depan kita akan lebih konkret lagi,” kata Bambang.
Sementara itu, menurut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, PP tersebut tersebut setidaknya akan mencakup tiga hal, yakni pertama kemudahan berusaha di IKN bagi para penanam modal.
Kedua mengenai perizinan agar prosesnya menjadi lebih sederhana. Dan yang ketiga, fasilitas-fasilitas insentif di IKN harus lebih menarik dibandingkan hal serupa yang sudah ada di wilayah Indonesia lainnya.
“Kalau gravitasi, itu nanti akan menjadi sentra gravitasi, episentrum dari pergerakan ekonomi, kira-kira itu visinya. Sekarang bagaimana kita merancang semua aturan yang ada untuk mendukung itu,” jelasnya.
Berkenaan dengan tempat tinggal misalnya, Dhony mencontohkan bisa menjadi surat hak milik. Sementara untuk sertifikat hak guna bangunan (HGB), dalam ratas dibahas pula agar pengajuannya bisa menghasilkan masa HGB yang lebih panjang dari yang berlaku saat ini, yakni 30 tahun.