Jakarta, TopBusiness – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Organisasi profesi para pengembang dan pengelola Kawasan Industri yang telah eksis sejak tahun 1989, memiliki 107 KI anggota yang tersebar di 22 provinsi, dengan total area mencapai 106.512,30 Ha.
Eksistensi HKI selama 34 tahun ini telah berkontribusi pada pengembangan industri manufaktur di berbagi wilayah di Indonesia. Sebagaimana diketahui, bahwa sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling besar kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB) yang rata-rata sekitar 20% per tahun.
Pencapaian pertumbuhan KI di daerah-daerah tidak hanya mampu menciptakan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan sosial, seperti aspek lingkungan dan tata ruang, serta kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan ekonomi yang tumbuh banyak menciptakan berbagai usaha-usaha komersial baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan industri manufaktur.
UU No. 3/2014 tentang Perindustrian merupakan suatu regulasi yang lebih menegaskan pada peran dan fungsi KI sebagai sarana percepatan pertumbuhan industri nasional. Dimana adanya kewajiban perusahaan industri yang akan menjalankan kegiatan usahanya wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri (KI).
Di samping itu, ditegaskan pula dalam rangka mendorong kemajuan KI maka Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah wajib menyediakan infrastruktur industri yang terdiri dari:
a. Lahan industri berupa Kawasan Industri dan/atau Kawasan Peruntukan Industri;
b. Fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
c. Fasilitas jaringan telekomunikasi;
d. Fasilitas jaringan sumber daya air;
e. Fasilitas jaringan sanitasi; dan
f. Fasilitas jaringan transportasi.
Dengan amanat UU di atas, peran pemerintah sangat jelas untuk turut hadir mendukung usaha-usaha
Kawasan Industri di daerah.
Rakernas XXII HKI
Dalam rangka mengevaluasi perkembangan dan permasalahan Kawasan Industri, HKI menggelar kegiatan Rakernas ke-XXII pada tanggal 8-10 September 2022 di Royale Krakatau Hotel and Convention, Cilegon-Banten yang diikuti oleh seluruh Direksi/Pimpinan perusahaan Kawasan indsutri termasuk mitra-mitra KI baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.
Rakernas XXII HKI memilih tema “Jaminan Kepastian Hukum Dibidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Yang Berdaya Saing”.
Turut mengundang dalam acara pembukaan Rakernas antara lain:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto
2. Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita,
3. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertananah Nasional (ATR/BPN), Bapak Hadi
Tjahjanto; dan
4. Plt. Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar
Rakernas XXII yang diawali dengan acara Business Forum dihadiri oleh beberapa narasumber antara
lain:
1. Deputi Bidang Koord. Pengembangan Wilayah & Tata Ruang, Kemenko Perekonomian, Bapak
Wahyu Utomo;
2. Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN, Bapak Gabriel Triwibawa;
3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian, Doddy
Rahadi.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam rakernas XXII HKI, sebagai rekomendasi HKI kepada
pemerintah, antara lain:
1. Sejalan dengan amanat UU 3/2014, bahwa peran dan fungsi keberadaan KI menjadi sangat strategis sebagai sarana percepatan realisasi pembangunan industri manufaktur. Untuk itu, KI merupakan program nasional yang perlu mendapat prioritas khusus.
2. Aspek pertanahan & tata ruang menjadi acuan dasar dalam pengelolaan dan pengembangan KI di daerah. Mengingat pembangunan KI didasari atas kebijakan yang diatur dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang selanjutnya ditetapkan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) di daerah setempat.
3. Dari aspek pertanahan & tata ruang di atas, maka dalam rangka menyukseskan pengembangan KI di daerah, beberapa permasalahan di lapangan perlu dapat segera
diselesaikan, antara lain:
a. Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
b. Pengawasan Penataan Ruang
c. Kawasan dan Tanah Terlantar
Permasalahan penataan ruang dan pertanahan dalam pengembangan KI diatas tentunya menjadi tolak ukur maju mundurnya kegiatan investasi di Indonesia, dimana kita melihat negara-negara lain sedang berpacu menarik investasi ke negaranya dengan pemberian insentif yang beragam termasuk jaminan kepastian hukum.
