Jakarta, TopBusiness—Waskita Beton Precast menyatakan bahwa kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap pengesahan perjanjian perdamaian perkara PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto, dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan pada 20 September 2022. “Hingga kini, kami belum menerima salinan atas putusan kasasi tersebut,” kata dia.
Ditegaskannya bahwa sehubungan dengan pemeriksaan Kasasi 1455 terhadap Putusan PKPU 497, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi 1455 yang diajukan oleh Bank DKI.
Ia pun menjelaskan bahwa, dari keputusan tersebut, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional Waskita Beton Precast.
“Juga, untuk Waskita Beton Precast, tidak ada dampak hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha.”
