Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mengungkap, hingga akhir Agustus 2022 sebanyak Rp 203 triliun dana pemerintah daerah (pemda) mengendap di perbankan. Jumlah tersebut meningkat 5,15% atau Rp 9,96 triliun, dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebesar Rp 193,46 triliun.
Angka tersebut juga meningkat dibandingkan dengan catatan Agustus 2021 sebesar Rp 178,95 triliun, naik 13,67% atau Rp 24,47 triliun.
“Dana pemerintah daerah di perbankan, dengan kondisi penerimaan daerah yang melonjak dan ditambah dengan dana transfer (pusat), sementara belanjanya masih tertahan. Hal ini memicu kenaikan tajam, yaitu mencapai Rp 203,42 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9/2022).
Sementara itu, untuk pendapatan asli daerah mengalami peningkatan 6,4% dan restribusi meningkat 21,2%, sehingga menambah kas pemda, tetapi realisasi belanja pemda tercatat belum optimal, alhasil dana yang mengendap di perbankan kian meningkat.
Untuk belanja pemda hingga Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 534,88 triliun atau setara 44,9% terhadap total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Realisasi itu turun 1,7%, dibandingkan belanja pemda pada periode sama di 2021 yang mencapai Rp 544,36 triliun.
Adapun berdasarkan wilayah atau provinsi, Jawa Timur masih menjadi pemda dengan saldo tertinggi yang mengendap di bank, yakni mencapai Rp 27,18 triliun. Kemudian disusul DKI Jakarta dengan saldo mengendap sebesar Rp 10,94 triliun.
Sementara untuk wilayah atau provinsi dengan nilai dana mengendap terendah di bank, yakni Sulawesi Barat dengan sebesar 1,12 triliun, serta Kepulauan Riau dengan dana mengendap sebesar Rp 345,36 miliar. Kami akan terus mendorong daerah untuk bisa menyelesaikan APBD-nya secara akuntabel dan tentu tepat sasaran, sehingga perekonomian, terutama di daerah, akan terus makin meningkat dan tumbuh.
