TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Catat, Ini Tarif Baru ASDP Berlaku Besok

Busthomi
30 September 2022 | 15:11
rubrik: Business Info
ASDP Berlayar dan Turut Membangun P3

Ilustrasi kapal ASDP. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness — Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy, dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo.

Selanjutnya, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang.

Ada juga Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

BACA JUGA:   Kena Tarif Trump, Berapa Nilai Perdagangan Asean dengan AS?

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya lagi.

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA:   Delameta Bilano dan ASDP Indonesia Ferry Jajaki Kerjasama

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Berikut list Tarif Terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) yang baru:

MERAK – BAKAUHENI (REGULER)

Penumpang Dewasa Rp 21.600 dan Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan

  • Golongan I Rp 25.100
  • Golongan II Rp 58.550
  • Golongan III Rp 126.350
  • Golongan IV (Kendaraan Penumpang Rp 457.700/Kendaraan Barang Rp 425.250)
  • Golongan V (Kendaraan Penumpang Rp 916.250/Kendaraan Barang Rp 792.750)
  • Golongan VI (Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500/Kendaraan Barang Rp 1.220.000)
  • Golongan VII Rp 1.761.500
  • Golongan VIII Rp 2.320.500
  • Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK – BAKAUHENI (EKSEKUTIF)

Penumpang Dewasa Rp 77.000 dan  Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan

  • Golongan I Rp 78.000
  • Golongan II Rp 108.000
  • Golongan III Rp 168.000
  • Golongan IV (Kendaraan Penumpang Rp 644.000/Kendaraan Barang Rp 457.000)
  • Golongan V (Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000/Kendaraan Barang Rp 828.000)
  • Golongan VI (Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000/Kendaraan Barang Rp 1.264.000)
  • Golongan VII Rp 1.792.000
  • Golongan VIII Rp 2.367.000
  • Golongan IX Rp 3.606.000

KETAPANG – GILIMANUK

Penumpang Dewasa Rp 9.650 dan Penumpang Bayi Rp 1.700

Kendaraan

  • Golongan I Rp 10.050
  • Golongan II Rp 29.050
  • Golongan III Rp 42.500
  • Golongan IV (Kendaraan Penumpang Rp 199.850/Kendaraan Barang Rp 172.150)
  • Golongan V (Kendaraan Penumpang Rp 392.000/Kendaraan Barang Rp 291.650)
  • Golongan VI (Kendaraan Penumpang Rp 593.350/Kendaraan Barang Rp 484.900)
  • Golongan VII Rp 598.500
  • Golongan VIII Rp 843.100
  • Golongan IX Rp 1.167.650
BACA JUGA:   Rayakan Keindahan Alam, Keluhuran Budaya dan Sejarah Danau Toba di Trail of The Kings Zero Edition

PADANGBAI – LEMBAR

Penumpang Dewasa Rp 62.200 dan Penumpang Bayi Rp 5.900

Kendaraan

  • Golongan I Rp 77.700
  • Golongan II Rp 160.600
  • Golongan III Rp 313.800
  • Golongan IV (Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300/Kendaraan Barang Rp 1.061.800)
  • Golongan V (Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200/Kendaraan Barang Rp 1.795.000)
  • Golongan VI (Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800/Kendaraan Barang Rp 3.005.300)
  • Golongan VII Rp 3.858.800
  • Golongan VIII Rp 5.417.9000
  • Golongan IX Rp 7.856.000

FOTO: Ilustrasi (Istimewa)

Tags: ASDPkapal ferrysektor transportasi lauttarif baru
Previous Post

Terapkan Kaidah Pertambangan yang Baik, SIG Gaet Tiga Penghargaan dari Kementerian ESDM

Next Post

Kinerja BUMN Semakin Kinclong dan Berdaya Saing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR