Jakarta, TopBusiness—Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Jalan Tol Serbaraja (Serpong-Balaraja) Seksi 1A resmi bertarif. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan. Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja, Siswanto Adisaputro, dalam penjelasan tertulis yang diterima Majalah TopBusiness, pagi ini.
Pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp5.500; golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp8.500; golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp11.000.
Beroperasinya Jalan Tol Serbaraja Seksi 1A sepanjang sekitar 4 km diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. “Selain itu, keberadaan tol ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah serta Provinsi Banten.”
Pembangunan Tol Serbaraja seksi 1A merupakan bagian pertama yang rampung dibangun dan sudah resmi beroperasi. Saat ini, PT Trans Bumi Serbaraja juga sedang melanjutkan pembangunan ruas tol untuk seksi 1B.
Siswanto menjelaskan bahwa nantinya Jalan Tol Serbaraja akan memiliki total keseluruhan panjang sekitar 40 km yang terbagi dalam tiga tahap. Yakni Seksi I Serpong-Legok (sekitar 9,8 km), Seksi II Legok-Pasir Barat (sekitar 11,5 km), dan Seksi III Pasir Barat-Balaraja (sekitar 18,6 km).
“Jalan Tol Serpong-Balaraja akan meringankan beban kendaraan yang selama ini ditanggung oleh sejumlah jalan di kawasan Tangerang Raya, Banten. Tol ini akan terkoneksi dengan Jalan Tol Jakarta-Serpong, Jalan Tol Jakarta-Merak, JORR, dan berbagai ruas jalan tol di Pulau Jawa.”
