Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menghentikan sementara perdagangan saham Forza Land Indonesia. Hal itu setelah, kemarin, pengembang properti tersebut divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan hari ini dalam keterbukaan informasi bahwa sehubungan adanya keraguan atas going concern Forza Land Indonesia yang diindikasikan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, maka BEI menghentikan sementara perdagangan saham tersebut.
“Hal ini berlaku di seluruh pasar, sejak sesi I pedagangan hari ini,” dia mengatakan.
Adapun Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tersebut.
Dikutip dari Britama.com, Forza Land Indonesia didirikan 2012 dengan nama Megah Satu Properti. Kegiatan usaha utama perusahaan itu adalah dalam bidang pembangunan, pengelolaan, dan perdagangan real estat. Contoh proyek properti perusahaan itu adalah One Casablanca Residence yang berlokasi di Jakarta, dan One Azure Apartment di Tangerang.
