Jakarta-Thebusinessnews. Perkembangan industri e-Commerce yang sebagian besar digeluti pengusaha mikro,kecil dan menengah nampaknya masih terganjal oleh aturan.Salah satu aturan itu tentang eksport import dalam Undang Undang Perdagangan.
“Dalam peraturan perdagangan masih membatasi pelaku eksport import hanya boleh dilakukan oleh entitas berbadan hukum.” Ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress,Pos dan Logistik Indonesia(Asperindo),Muhammad Kadrial di Jakarta, Senin(21/3/2016).
Ia menyanyangkan hal itu,pasalnya pelaku e-comerce umumnya datang dari entitas yang tidak berbadan hukum atau pelaku usaha perseorangan.”Dengan demikian akan sulit mereka berkembang.” Ujar dia.
Padahal industri e-commerce ini merupakan pasar dari jasa pengiriman ekpres, pos dan logistik. Bahkan Asperindo memprediksi pertumbuhan bisnis e-commerce akan mencapai 40 persen atau menyumbang 25 persen dari seluruh pertumbuhan industri logistik nasional yang diperkirakan mencapai 15,2 persen tahun 2019.
Dan jika mengacu pada data lembaga riset asal Inggris yakni Euromonitor,menyebutkan perdagangan retail online di enam negara Asia Tengara :Indonesia, Malaysia,Singapura,Thailand,Filipina dan Vietnam masih kurang dari satu persen. Padahal di Amerika Serikat dan Tiongkok sudah mencapai 10,6 persen dan 8,3 persen dari perdagangan retailnya. Dan pada tahun lalu penjualan online di dalam negeri mencapai 1,1 miliar dolar AS.
” Pertumbuhan e-commerce berdampak positif pada kinerja dan operasional perusahaan jasa ekpress,pos dan logistik .” Ujar dia (az)