Jakarta, TopBusiness—PT Mustika Ratu, Tbk., merencanakan divestasi aset berupa tanah belum digunakan seluas 99.701 m2, yang letaknya di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Barat.
Presiden Direktur Mustika Ratu, Bingar Egidius Situmorang, mengatakan hari ini dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa dana divestasi itu akan digunakan untuk hal tertentu. Yaitu untuk pengembangan bisnis dan penguatan modal di bidang pengembangan ekspor.
Juga, akan digunakan untuk pengembangan dan inovasi produk. Serta untuk ekspansi franchise spa Taman Sari Royal Heritage dan House of Mustika Ratu.
“Perseroan berencana untuk mengembangkan bisnis pada bidang tesebut, dengan mengembangkan kemampuan yang sudah ada dengan menambah sumber daya manusia yang kompeten. Juga dengan investasi pada perangkat dan sarana/prasarana yang dibutuhkan, serta memiliki kemampuan yang tepat,” kata dia.
Situmorang menjelaskan juga bahwa, nilai Rp186 miliar tersebut, merupakan hasil penilaian oleh pihak penilai independen. Tanah seluas 99.701 m2 tersebut, ia menambahkan, terdiri dari tiga bidang.
