TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, Insentif Fiskal Siap Diluncurkan

Nurdian Akhmad
2 November 2022 | 10:52
rubrik: Business Info
Anak Usaha BNBR Gandeng INKA Garap Transportasi Listrik

Bus Listrik produksi anak usaha PT Bakrie Brothers Tbk.

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah sangat serius mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berbagai insentif fiskal untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik pun sedang disiapkan pemerintah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan, berbagai insentif tersebut baru akan diluncurkan tahun depan. Terkait jenis insentif yang diberikan, Kemenhub masih enggan menginformasikan secara detail.

“Untuk detail insentif itu bukan dari Kemenhub, insentif itu dari Kemenkeu dan akan ada kelompok kerja lainnya terhadap kendaraan listrik,” ucap Hendro  kepada media seperti diktuip, Rabu (2/11/2022).

Bisa jadi insentif yang dimaksud melalui potongan pajak impor spare-part, subsidi untuk biaya konversi (kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik) pada bengkel, atau pembebasan dari pajak kendaraan bermotor.

Yang jelas, insentif tersebut pada dasarnya untuk mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, lanjut Hendro, kebijakan atau intensif yang dimaksud masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.

“Insentif ini juga diperuntukkan kendaraan listrik roda dua dan empat, termasuk konversi. Masih dalam pembahasan juga di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ucap dia.

Hendro menjelaskan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Ada juga regulasi yang mengatur konversi mobil mesin BBM menjadi mobil listrik.

Regulasi tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hendro tidak memungkiri jika jumlah bengkel konversi masih sedikit. Biaya konversi ke kendaraan listrik juga masih tinggi.

“Tapi kami dorong terus. Kami juga mengeluarkan aturan untuk mempermudah mendapat surat uji tipe.”

BACA JUGA:   Dipugar, Kawasan Rumah Gadang akan Jadi Cagar Budaya

Percepatan penggunaan kendaraan listrik juga didukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemenhub memiliki roadmap penggunaan kendaraan umum bertenaga listrik. Tahun depan, transportasi umum di Surabaya dan Bandung akan menggunakan bus listrik Buy the Service (BTS). Sedangkan di Jakarta sudah ada 30 bus listrik Transjakarta yang ditargetkan meningkat menjadi 100 unit pada 2023.

“Tentunya dukungan dari masyarakat itu sangat kami tunggu agar bus listrik itu bisa berkembang dengan baik,” tutur Hendro.

Tags: insentif kendaraan listrikkendaraan listrik
Previous Post

Dorong Pemberdayaan UKM, Aice Group Raih Penghargaan

Next Post

Dukung KTT G20, Garuda Buka Penerbangan Tokyo-Denpasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR