Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI)akan mengusulkan kepada OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) memperbanyak saham yang dapat diperdagangkan melalui transaksi margin. Awalnya hanya 45 menjadi 150 saham.
Direktur Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani menyatakan pihaknya akan segera mengusulkan kepada OJK tentang dua kelompok Anggota Bursa (AB) terkait pemberian fasilitas transaksi margin kepada nasabahnya.” Sekarang sudah mengerucut kepada dua kelompok AB yang bisa melakukan transaksi margin.” Ujar dia digedung BEI Jakarta, Senin(28/3/2016).
Ia menjelaskan, kelompok pertama yakni AB dengan MKBD ( modal kerja bersih disesuaikan) diatas Rp 250 miliar. AB dengan kategori terserbut akan diperkenankan memberi fasilitas margin terhadap 150 saham.”Kita perbanyak jumlah daftar yang dapat transaksi margin.” Ujar dia.
Sedangkan 150 daftar sahan tersebut datang dari saham saham teraktif dari peringkat satu hingga 150, BEI kata dia lagi akan secara berkala mengeluarkan daftar tersebut.” Dalam enam bulan sekali daftar tersebut bisa saja berubah berdasarkan aktivitas transaksi saham dan fundamental” Terang dia.
Sementara, AB dengan MKBD dibawah Rp 250 miliar hanya boleh melakukan transaksi terhadap 45 saham atau yang masuk dalam kategori saham LQ-45. Sebelumnya BEI akan mengelompokan AB menjadi tiga,namum karena peraturan OJK mengatur kesehatan AB dengan MKBD minimal Rp 25 miliar sehingga semuanya diperkenankan transaksi margin.” Tadinya kami akan mengatur AB dengan MKBD dibawah Rp 50 miliar tidak dapat melakukan transaksi margin.” Ujar dia. (Az)