Jakarta-Thebusinessnews. Selama ini batas pemisah fungsi dan wewenang OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) dan Bank Indonesia (BI) masih menjadi perdebatan. Seperti diketahui BI memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dalam bidang makroprudensial sementara OJK dibidang Mikroprudensial.
Namum masih terdapat persinggungan kebijakan antara dua regulator perbankan itu.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Supriyanto dalam diskusi ‘ Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Keuangan Bagi Kemajuan Ekonomi’ di Jakarta,Senin (4/4/2016).” Kita akan luruskan definisi makroprudential dan mikroprudential sebabkan sekarang satu hal bisa menjadi kebijakan OJK dan BI ” ujar dia.
Ia mencontohkan,pengaturan ratio kecukupan modal atau minimal CAR ( Capital Adequacy Ratio) sebelum masih dan Peraturan Bank Indonesia ( PBI).” Itu harus di keluarkan dari PBI dan harus ada POJK( peraturan OJK ) .” Ujar dia
Ia menjelaskan pengaturan ulang kebijakan BI dan OJK tersebut akan tertuang dalam revisi UU OJK dan UU BI.Hal itu sebagai dampak disahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ia berharap, dengan penegasan fungsi dan kewenangan dua regulator perbankan akan ada keterpaduan dan koordinasi.” Kami akan membahas revisi UU OJK dan BI secara bersamaan dalam tahun ini.” Ujar dia ( az)