Jakarta, TopBusiness – Kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan di bawah kepemimpinan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf terus menunjukkan performa apik. Salah satunya, terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dan sepanjang tahun 2022, Pemkab Pasuran yang memperoleh dana tersebut sebesar Rp260 miliar sukses disalurkan untuk sederet program pembangunan daerah.
Sehingga, di tahun depan, pihaknya akan mendapat dana DBHCHT itu dari Kementerian Keuangan nilainya akan lebih besar lagi yakni mencapai Rp334 miliar, tertinggi di Indonesia. Hal ini sejatinya sangat tepat mengingat daerah ini merupakan daerah penghasil rokok terbesar di Indonesia dengan kontribusi cukainya pun terbesar di Indonesia.
“Dengan kondisi yang ada, kami itu menjadi daerah yang potensi terbesar di Indonesia untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini. Karena kami ini terbesar (produsen rokok), banyak perusahaan rokok di Pasuruan. Di 2022 kami hanya dapat DBHCHT Rp260 miliar, padahal Pasuruan itu sumbang cukai saja terbesar di Indonesia mencapai Rp67 triliun. Makanya kami sudah ajukan ke Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) agar tahun depan DBHCHT-nya naik menjadi Rp334 miliar,” jelas Bupati Pasuruan kepada media di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Apalagi kemudian, sejak 2021 lalu, kata Irsyad Yusuf, pihaknya sudah memanfaatkan dana itu untuk pembangunan daerah di segala lini. Dengan sederet program unggulannya yang sudah terbukti berhasil. “Dulu, dana ini hanya untuk kesehatan, terutama penyakit dari rokok. Baru di tahun 2021 lalu ada kebijakan baru bisa digunakan untuk pembangunan sektor lain. Ini saya minta langsung ke Menkeu,” ujarnya.
Dan kini, kata Bupati, sepanjang 2022, Pemkab Pasuruan terus memaksimalkan pemanfaatan DBH-CHT ini untuk mendukung penuh pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten agar lebih maju di segala lini.
Penggunaan DBH CHT, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.
Adapun porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini adalah, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan DBH-CHT.
Di Pasuruan sendiri, terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi DBH-CHT yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan, di antaranya, Infus Pump, Pasient Strecher, Syring Pump, Laparoscopi, Elektro for Neuru Set, Tempat Tidur ICU, Central Pasien Monitor dan Ventilator, pengadaan obat, bahan habis pakai, dan rehabilitasi gedung Rumah Sakit.
Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas juga dilakukan. Ini dilakukan di Puskesmas Beji, Ngempit, Kraton, Bulukandang, Kepulungan, Nongkojajar dan Puskesmas Kedawung Wetan. Termasuk untuk melakukan rehab Puskesmas Pembantu (Pustu) Klakah Pasrepan, Winong Gempol dan Gunting Sukorejo.
Sementara itu, di sektor peternakan dan kesehatan hewan, DBH-CHT dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program KASIH BERSANDING MESRA (Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera).
Ada pula GERMISU (Gerakan Minum Susu) dengan sasaran 700 balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting. Selain itu, DBH-CHT juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Poh Gading, Kecamatan Pasrepan.
“Agar hasilnya lebih berdampak signifikan, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT,” kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf lagi.
Targetnya, kegiatan yang telah direncanakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat. Dengan begitu, pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Tidak hanya dalam bidang penegakan hukum melalui agenda sosialisasi bersifat edukatif untuk memutus mata rantai produksi, distribusi dan penyebaran rokok ilegal saja, melainkan juga di ranah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan DBH-CHT untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Karena, bangkit dari pandemi adalah tujuan pemanfaatan DBH-CHT.
“Yang kami dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak. Seperti yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan DBH-CHT yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Selain itu, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi para pelaku UMKM dan masyarakat.
Tak hanya sampai di situ, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan di bidang perindustrian dan perdagangan. Fokusnya, lebih kepada pembangunan potensi unggulan desa, seperti menggelar pelatihan olahan ikan dan kue kering.
Muaranya, tidak lain untuk meningkatkan produktivitas pegiat UMKM/IKM di Kabupaten Pasuruan, sehingga dapat memberikan nilai tambah keekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.