TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Target Penerimaan Pajak 2022 Terlampaui

Nurdian Akhmad
6 December 2022 | 16:28
rubrik: Ekonomi
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak hingga 6 Desember 2022 sudah mencapai Rp 1.580 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah melampaui target penerimaan pajak 2022 yang dipatok pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun

Artinya, menurut Suryo, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 106,4 persen dari target. “Hari ini Rp1.580 triliun kalau nggak salah, sudah hampir Rp 1.600 triliun,” ujar Suryo dalam acara Hari peringatan Antikorupsi sedunia 2022, Selasa (6/12/2022).

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022.

Sebagai tambahan informasi, hingga kuartal III/2022, pemerintah berhasil menambah 3,8 juta wajib pajak (WP) baru. Salah satu langkahnya dengan percepatan single identity number, berupa integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Meskipun begitu, ternyata tidak seluruh WP baru itu membayar pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hanya 385.624 WP baru yang membayar pajak, total nilainya Rp3,21 triliun. Dari jumlah tersebut, 35.934 WP baru berasal dari upaya ekstensifikasi pajak. Namun, hanya 4.184 WP baru yang melakukan pembayaran pajak, dengan nilai total Rp48,9 miliar.

Pemerintah dihadapkan pada banyaknya wajib pajak baru yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, sehingga ekstensifikasi tidak linier dengan penerimaan pajak. Terdapat ekspektasi jumlah pekerja berkurang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan perusahaan tidak melakukan ekspansi, sehingga menghambat ekstensifikasi pajak.

Adapun, pada tahun depan, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun. Target itu tumbuh 15,6 persen dari outlook penerimaan pajak 2022. Sementara itu, tahun depan atau 2023 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,2 triliun.

BACA JUGA:   Cadangan Devisa Stabil dan Lebihi Standar Internasional
Tags: dirjen pajakpenerimaan pajaktarget penerimaan pajak
Previous Post

Ini Cara Sinar Mas Land Bantu Pengguna Tol Serpong-Balaraja Saat Banjir

Next Post

Pemerataan Industri Digital Bisa Dilakukan dengan Mekanisme KEK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR