TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PT PP: Kewajiban ke Vendor Penggugat telah Dipenuhi

Achmad Adhito
14 December 2022 | 13:31
rubrik: Capital Market
Serikat Pekerja Migas Ini Minta Hak Normatifnya Dipenuhi

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—PT PP (Persero), Tbk., melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, kami telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PP, Bakhtiyar Efendi, hari ini dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat,” kata dia.

“Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bakhtiyar Efendi.

Ia menjelaskan bahwa PT PP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.

Bila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bakhtiyar menjelaskan bahwa mengacu POJK No. 17/POJK.04/2020, informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidaklah sama atau pun melebihi 20% ekuitas PT PP. “Nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar,” kata dia.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. “Bila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka, akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya PT PP akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Perdagangan Debut, Saham BLOG Langsung Melonjak 24,8%
Tags: PKPUPTPP
Previous Post

Kementerian PUPR Tugaskan 208 orang CPNS sebagai Fasilitator untuk Penanganan Pasca Gempa Cianjur

Next Post

SRO Gelar Edukasi Pasar Modal bagi Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR