Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK).
“Kami menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, secara tertulis ke wartawan kemarin malam.
“Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya,” kata Andi.
Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7% dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47% terhadap output industri nasional.
“Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66% dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK,” paparnya.
