Jakarta, TopBusiness—Perusahaan properti yang terdaftar sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), Intiland Development, telah mengagunkan tiga bidang tanah. Itu sebagai jaminan untuk kepentingan pemegang sukuk ijarah, dalam PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022.
Dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Direktur Intiland Development, Archied Noto Pradono, menjelaskan bahwa tiga bidang tanah itu senilai Rp300 miliar.
Properti tersebut atas nama Grande Family View yang berlokasi di kawasan komersial Graha Famili, Surabaya. “Grande Family View,” Archied mengatakan, “merupakan anak usaha kami. Pemilikan Intiland di situ sebesar 75%.”
Sedangkan luas tiga bidang tanah tersebut adalah 9.944 m2.
Archied pun mengatakan bahwa tiga bidang tanah itu menjadi jaminan ijarah, guna menjamin sejumlah uang yang terutang dan wajib dibayarkan oleh Intiland, kepada pemegang sukuk ijarah tersebut.
