TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penerapan Protokol Baru pada JATS, BEI Ubah Pedoman Perdagangan

Busthomi
28 December 2022 | 16:22
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

 Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah system perdagangan pada system  Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.

“Merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Aji Sadono dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022). .

Berikut adalah poin-poin yang disesuaikan:

1. Ketentuan Umum

Penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

2. Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan. Tata Cara Pelaksanaan Transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai:

a. Penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang Harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal; dan

b. Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

“Oleh karena itu, kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas,” katanya.

Berikut adalah penyesuaiannya:

BACA JUGA:   IHSG Sempat Dibekukan Perdagangannya
Tags: beijam perdagangan bursaJATSpasar modal
Previous Post

Riset Hotel Colliers: Apa yang Penting Selain Fasilitas MICE?

Next Post

Erick Thohir Targetkan Omnibus Law BUMN Segera Rampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR