TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sudah Uji Publik, Aturan Perdagangan Elektronik Terus Disempurnakan

Achmad Adhito
29 December 2022 | 14:00
rubrik: Business Info
FOTO – PPN Belanja Online akan Diberlakukan

Pengguna E-Commerce (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness—Menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan uji publik penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Uji publik tersebut telah berlangsung di 19 Desember 2022.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” kata Menteri Perdagangan RI (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis untuk wartawan, pagi tadi.

“Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar,” menteri tersebut menambahkan.

Penyempurnaan itu untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha. Permendag tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” Mendag menambahkan.

Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Kasan, memaparkan bahwa esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

“Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya meghantam struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia,” kata Kasan.

BACA JUGA:   SKK Migas Sosialisasikan PP Devisa Hasil Ekspor di Industri Hulu Migas
Tags: kemendagpmseZulkifli Hasan
Previous Post

Menteri Basuki: Wujudkan Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik

Next Post

Erick Thohir: Modal Perluasan Bisnis Kian Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR