Jakarta, TopBusiness—Menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan uji publik penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Uji publik tersebut telah berlangsung di 19 Desember 2022.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” kata Menteri Perdagangan RI (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis untuk wartawan, pagi tadi.
“Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar,” menteri tersebut menambahkan.
Penyempurnaan itu untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha. Permendag tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” Mendag menambahkan.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Kasan, memaparkan bahwa esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.
“Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya meghantam struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia,” kata Kasan.
