Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 53 juta KTP yang terintegrasi dengan NPWP per 8 Januari 2023, dari total 69 juta NIK.
“Saat ini sudah terintegrasi sekitar 53 juta wajib pajak. Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak dapat memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar dapat terintegrasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Adapun latar belakang dari penggunan NIK sebagai NPWP di antaranya adalah Implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kemudian kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Dengan integrasi ini juga diharapkan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien Bila ada satu identitas yang padu antar sistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakt menjadi lebih sederhana.
“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK, ya tinggal digunakan NIK saja. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” terang Suryo.
DJP Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP. Dia menuturkan pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri.
“Karena aksesibilitasnya sekarang sudah digital, wajib pajak juga dapat melakukan pembaruan secara digital. Jadi kami mohon kepada wajib pajak update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal,” tutur dia.
Beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Dengan pemadanan data ini diharapkan mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
