Jakarta-Thebusinessnews. Bankir Buku III dan Buku IV tengah menunggu tanggapan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) atas kebijakan Bank Indonesia (BI )yang akan memberlakukan BI 7 Day Repo (reverse) sebagai acuan suku bunga. Namum saat ini justru OJK masih menunggu reaksi perbankan terkait hal itu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon bahwa pihaknya mengamati perilaku industri perbankan dalam menanggapinya. “Kami tinggal menyesuaikan saja pengamatan kami reformulasi itu dengan kondisi likuiditas perbankan “Ujar dia di gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/4/2016).
Ia beralasan bahwa saat ini belum menentukan acuan pembatasan maksimal bunga deposito maksimal atau capping karena acuan baru suku bunga itu baru berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.” Ini kan ( BI 7 day Repo ) baru diumumkan dua minggu lalu.” Ujar dia.
OJK kata dia, belum akan merubah formulasi capping deposito sebab BI rate masih berlaku hingga 19 Agustus 2016.Sebelum mengambil sikap ia akan mengajak bicara bankir bankir.
Namum ia menilai kebijakan BI tersebut baik, pasalnya akan mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit. (Az)