Jakarta-Thebusinessnews. Layanan Konsumen OJK atau Financial Customer Care (FCC OJK) sejak mulai beroperasi pada 2013 hingga 22 April 2016 telah menerima layanan sebanyak 62.157 yang terdiri dari 39.900 pertanyaan (64,2 persen), 18.464 informasi (29,7 persen ) dan 3.793 pengaduan konsumen (6,1persen).
“Dari sejumlah pengaduan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 91 persen. “ ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, (Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam siaran pers Selasa(26/4/2016)
Ia merinci komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti oleh pengaduan di sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal 118 pengaduan.
Sejak Januari 2013, berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Kusumaningtuti.(red)