Jakarta, TopBusiness—Secara keseluruhan 2022, PII (posisi investasi internasional) Indonesia mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021.
“Kewajiban neto PII Indonesia turun dari 277,4 miliar dolar AS (23,4% dari PDB) pada akhir 2021 menjadi 252,2 miliar dolar AS (19,1% dari PDB) pada akhir 2022,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, di Jakarta, (20/3/2023).
Penurunan kewajiban neto PII tersebut ditopang oleh peningkatan posisi AFLN (aset finansial luar negeri) sebesar 18,8 miliar dolar AS (4,4% yoy/year on year) dan penurunan posisi KFLN sebesar 6,4 miliar dolar AS (0,9% yoy).
Peningkatan posisi AFLN terutama berasal dari penempatan aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya.
Sementara itu, penurunan posisi KFLN terutama disebabkan oleh aliran keluar investasi portofolio seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah, sehingga turut memengaruhi nilai instrumen keuangan domestik.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2022 dan keseluruhan tahun 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. “Hal ini tecermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB tahun 2022 yang tetap terjaga di kisaran 19,1%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 23,4%,” kata Erwin.
“Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,8%) terutama dalam bentuk investasi langsung.”