TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tarif Penerbangan Diusulkan Naik, Ini Besarannya

Nurdian Akhmad
29 March 2023 | 12:33
rubrik: Business Info
Tarif Penerbangan Diusulkan Naik, Ini  Besarannya

Ilustrasi beberapa jadwal penerbangan yang ditunda. FOTO: Istimewa.

Jakarta, TopBusiness – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengusulkan kenaikan tarif penerbangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat diusulkan naik hingga 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sedangkan TBB tiket pesawat dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen dari TBA.

“Pertimbangan kenaikan TBB tersebut diperkirakan menjadi biaya minimum untuk operasional pesawat secara aman,” kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto yang dikutip, Rabu (29/3/2023).

Dia juga telah memberikan beberapa poin usulan yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Adapun, komponen utama penetapan tarif batas atas seperti harga avtur dan nilai tukar saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan 2019.

Bayu mencontohkan, saat ini harga avtur sudah berada di kisaran Rp16.000 per liter berbanding Rp10.480 per liter pada 2019. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga telah naik dari sekitar Rp14.300 pada 2019 menjadi ke kisaran Rp15.000 pada awal tahun ini.

Selain itu, lanjutnya, penyesuaian TBA dan TBB perlu dilakukan karena 90 persen dari komponen pesawat masih impor. 

Menurut Bayu, penyesuaian TBA seharusnya dilakukan secara berkala. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menyebutkan, KM No 106/2019 menyebutkan bahwa evaluasi TBA dilakukan setidaknya 1 kali setiap 3 bulan sekali. “Selama 4 tahun terakhir ini harusnya ada penyesuaian, tetapi tidak dilakukan,” katanya.

Dia berpendapat penyesuaian tarif tiket pesawat perlu dilakukan agar kegiatan operasional maskapai penerbangan berjalan secara sehat dan optimal serta memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

BACA JUGA:   Industri Penerbangan Masa Pandemi, Muncul Maskapai Baru dan Operasional Kian Efisien

 INACA berharap, penyesuaian TBA tiket pesawat ini dapat diimplementasikan secepatnya.

Meski demikian, pihaknya juga menyadari saat ini telah mendekati masa mudik angkutan Lebaran dan pemberlakuan revisi TBA dan TBB tersebut kemungkinan baru dapat dilaksanakan setelahnya.

Tags: INACATarif penerbangantiket pesawat
Previous Post

HK terus Konsisten Ukir Prestasi dan Hasilkan Karya untuk Indonesia Maju

Next Post

Kerangka Integrasi Digital Asean Sangat Penting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR