Jakarta, TopBusiness – Niat untuk berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Barito Timur, tinggal kenangan. Modal investasi yang ditanamkan sirna begitu saja. Padahal belasan milyar sudah digelontorkan tetapi hilang tak berbekas.
Kondisi ini yang membuat PT. Zeru Babel Internasional harus hengkang dan angkat kaki dari bumi Kalimantan. Pabrik dan segala peralatan yang telah dibangun sebagian besar tak berbekas.
Malapetaka yang diderita PT. Zeru Babel Internasional adalah berawal dari sulitnya proses perizinan pembangunan pabrik sawmill di daerah itu. Apalagi jika yang muncul adalah investor asing selaku PMA (Pemilik Modal Asing).
PT. Zeru Babel Internasional sendiri bergerak di bidang pengolahan pohon karet tua untuk dijadikan Palet, dan lainnya. Potensi bahan baku memang cukup memadai, sehingga PT. Zeru Babel Internasional memilih Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, untuk membangun pabriknya.
Tetapi ketika proses perizinan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab untuk investasi dari PMA, birokrasi yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga diambillah jalan keluar dengan mendirikan CV. Zeru Babel, yang bergerak nantinya di bidang pengepul bahan baku karet tua.
Pemilik CV, Zeru Babel yakni Bintang Adi dan Wrasongko, membuat pilihan untuk mempermudah proses beraktivitasnya CV. Zeru Babel dengan mengangkat putra daerah Yanto, selalu Direktur CV. Zeru Babel.

Pertimbangannya putra daerah lebih menguasai daerahnya dan lagi pula Yanto tidak memiliki pekerjaan tetap serta bertekad untuk membantu beroperasinya CV. Zeru Babel maupun PT. Zeru Babel Internasional nantinya.
Akan tetapi pertimbangan kedua pemilik CV. Zeru Babel ini keliru. Ternyata peluang kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh Yanto. Diam-diam, Direktur CV. Zeru Babel ini menjual segala peralatan yang ada di pabrik PT. Zeru Babel Internasional.
Peralatan itu sendiri nilainya belasan miliar rupiah yang telah diimport dari luar negeri. Yanto sendiri sebenarnya tidak berwenang untuk menjual barang-barang itu, karena Yanto hanya selaku Direktur CV. Zeru Babel bukan di PT. Zeru Babel Internasional.
CV. Zeru Babel bergerak di bidang pengepul sedangkan PT. Zeru Babel Internasional bergerak di bidang pengolahan kayu karet tua. “Kita lain bidang,” kata Direktur PT. Zeru Babel Internasional, kala itu.
Selain menjual peralatan dan alat-alat berat yang nilainya belasan miliar. “Yanto juga kami percayakan untuk membeli tanah lokasi pabrik dan uangnya dari PT. Zeru Babel Internasional,” sebutnya.
“Namun, tanah yang dibeli dijadikan menjadi milik pribadi, padahal yang bersangkutan beserta isterinya sudah membuat surat pernyataan jika tanah tersebut apabila sudah diurus sertifikatnya akan diserahkan kepada PT. Zeru Babel Internasional, namun faktanya dimilikinya sendiri,” cerita Bintang Adi, dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Perbuatan Yanto yang telah menjual peralatan pabrik dengan nilai belasan miliar tersebut, membuat kesal pemilik PT. Zeru Babel Internasional yang merupakan Investor Asing, sehingga Yanto dilaporkan ke Polres Barito Timur dan berlanjut ke Pengadilan Tamiang layang.
“Konyolnya kita mengalami kerugian belasan miliar tetapi yang bersangkutan hanya dihukum 1 (satu) tahun penjara,” cetus Bintang Adi dengan kecewa. Tidak ada kepastian hukum lanjutnya untuk berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah. “Parah… parah,“ keluhnya, berulang kali.
Namun, Bintang Adi bertekad akan mempidanakan lagi Direktur CV. Zeru Babel tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, sebab yang bersangkutan telah menggelapkan tanah milik PT. Zeru Babel Internasional yang dipercayakan kepadanya untuk membeli tanah tersebut dari masyarakat.
“Kita punya bukti-bukti penerimaan uang untuk pembelian tanah dimaksud, walaupun nilai tanah yang dibeli tidak seberapa dibandingkan uang yang diterima dari perusahaan, “ sebutnya dan ada 2 unit alat bensaw barang bukti dari pihak kepolisian Barito Timur, sampai saat ini tidak jelas keberadaan 2 unit alat bensaw tersebut.
Di samping itu, sebut Bintang Adi lagi, yang paling parah saat ini Yanto yang masih mendekam di Rutan Tamiang Layang tidak malu, malah menggugat perusahaan untuk membayar sewa tanah dan pabrik yang diakuinya sebagai miliknya. Dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Secara logika aja, uang pembelian tanah dan pembangunan pabrik seluruh biayanya dari kita. Kok dia seolah-olah yang memiliki. Padahal saya masih ingat dia mengemis-ngemis minta pekerjaan karena tidak punya pekerjaan,” ujarnya. Sekarang seolah-olah itu semua miliknya, tambah Bintang Adi lagi dengan kesalnya.
Menurut Bintang Adi, jika prilaku dan tidak ada kepastian hukum seperti ini maka sangat sulit rasanya untuk berinvestasi di daerah itu. “Ibaratnya kita membesarkan anak harimau. Sudah besar kita langsung diterkamnya,” kata Bintang Adi.
Oleh karena itu akibat perbuatan ini, Investor Asing selaku PMA yang berinvestasi di Kabupaten Barito Timur tersebut, bertekad untuk mengakhiri investasinya di daerah itu. “Kita mau cari untung, enggak tahunya buntung,” cetus Bintang Adi, mengakhiri.