TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Setoran Pajak Digital Terus Meningkat, Capai Rp 12,2 T

Nurdian Akhmad
5 May 2023 | 10:55
rubrik: Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setoran sebesar Rp 12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.


“Sebanyak 129 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 148 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Per April 2023, pihaknya menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut pajak pertambahan nilai produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine,Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut.

BACA JUGA:   Permata Bank Mengawali Tahun 2026 dengan Kinerja yang Berkelanjutan
Tags: ditjen pajakPajak Digital
Previous Post

Ini Dua POJK Baru Atur Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Next Post

TOP GRC Awards 2023 Digelar September, Awas Terlewat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR