Jakarta, TopBusiness – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bakal menjadi warisan Presiden Jokowi untuk menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu disampaikan dihadapan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Urgensi UU PPSK untuk mengakomodir kebutuhan industri keuangan bank dan nonbank saat ini mulai dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pemain industri perbankan,” kata Sri Mulyani saat sosialisasi UU PPSK di BRI Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menkeu menjelaskan, perubahan undang-undang itu menjadi sebuah keniscayaan. Misalnya, saat krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1998, banyak UU di sektor ini warisan dari Presiden Soeharto sudah tidak relevan. Pemerintahan saat itu pun merevisinya.
“Banyak undang-undang yang muncul karena krisis. Crisis is actually mengeluarkan atau memaksa dengan respons peraturan baru. Tahun ’98 dan ’99 itu the biggest financial crisis di Indonesia dan Asia. UU Perbankan diperbarui karena ada krisis perbankan, pun dengan UU Bank Indonesia,” katanya
Selain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga jadi lembaga independen saat krisis ekonomi 1998. Kini, saat pandemi COVID-19 menerpa Indonesia dan dunia, pemerintah pun mempertimbangkan adanya perubahan UU di sektor keuangan lantaran sektor digital teknologi makin memberi influence dari sektor keuangan. Lahirnya UU PPSK.
“Kami sudah memberikan legacy bapak dalam 10 tahun ke depan banyak fondasi, misalnya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Ini salah satu fondasi yang kami sampaikan, the biggest challenge Indonesia maju menjadi Indonesia emas. Bapak sampaikan 2045 belum mampu berkembang secara cepat & dangkal. Tapi jadi pemikiran awal,” lanjutnya.
Momentum Indonesia 2045 perlu dikejar karena saat itu banyak bonus demografi dan akan naik dari negara berpendapatan menengah ke atas (middle upper) jadi negara berpendapatan ke atas (high income).
Sri Mulyani meminta Kadin ikut andil dalam mengejar target ini. Utamanya di sektor keuangan nonbank yang menurut dia masih tertinggal jauh. Kata dia, intermediasi antara mereka yang nabung di bank dan investasi masih terbatas.
Menurut dia, intermediasi adalah salah satu fungsi lembaga keuangan bank melalui cara penarikan atau penghimpunan dana dari para penabung (ultimate lenders) yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
