TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Belum Bersikap Soal Capping Setelah Bunga Deposito Bank BUMN Dibatasi

Nurdian Akhmad
18 May 2016 | 15:18
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meimbang nimbag kebijakan yang aka diambil terkait caping bunga deposito Bank BUKU III dan BUKU IV . Sebab baru baru ini  pemerintah mengelurakan kebijakan pembatasan bunga deposito milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah tak boleh melebihi BI Rate.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyatakan belum mau terburu-buru mengatur batas atas (capping)  bunga deposito Bank BUKU III dan BUKU IV.

“Belum, nanti kita tidak akan grasak grusuk, karena itu kan bukan aturan, ini supervisory diskresi jadi anytime bisa kita rubah. Jadi kita ingin melihat dampak dari penerapan model baru dari BI dulu. Tentu saja kita akan pelajari baik-baik dan review,” jelasnya disela seminar “Tantangan Penerapan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Saat ini, bunga deposito milik pemerintah umumnya berada di atas BI Rate. Dana yang termasuk milik pemerintah tersebut antara lain deposito perusahaan BUMN, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga. Bunga deposito menjadi tinggi karena BUMN dan pemerintah daerah kerap meminta bunga yang tinggi kepada bank.

Sebagaimana diketahui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa bunga deposito milik pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari BI Rate yang saat ini sebesar 6,75 persen.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum tertanggal 3 Mei 2016.

“Saya rasa bagus ya kalau kita sih sejalan dengan keinginan mengurangi biaya dana (cost of fund),” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad Dia mengakui, saat ini memang masih banyak rekening milik pemerintah yang mendapatkan bunga deposito yang relatif tinggi, sehingga berimbas pada biaya dana perbankan yang juga tinggi.

BACA JUGA:   Lima Strategi Ini Jadi Penopang Laba BTN Melejit 665,71%

“Karena ini juga biaya dana overall akan besar, karena memang rekening2 milik pemerintah yang bunganya relatif tinggi,” kata Muliaman.(az)

 

Previous Post

BNI Syariah Gencarkan Pembiayaan dari Berbagai Sektor

Next Post

Kebijakan Pembatasan Deposito Bank BUMN Dorong Migrasi Penabung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR